rss

اَللَّهُمَّ انْفَعَنِى بِمَا عَلَّمْتَنِى وَعَلِّمْنِى مَايَنْفَعُنِى وَارْزُقْنِى عِلْمًا يَنْفَعُنِى
“Ya Allah, jadikanlah aku berguna bagi masyarakat dengan ilmu yang Engkau berikan kepadaku dan ajarilah ilmu pengetahuan yang berguna untuk diriku

Senin, 14 Juni 2010

“Leasing (Sewa Guna Usaha) Sebagai Salah Satu Alternatif Penyediaan Modal Perusahaan”

“Leasing (Sewa Guna Usaha)
Sebagai Salah Satu Alternatif Penyediaan Modal Perusahaan”

Pendahuluan
Dalam perkembangan ekonomi yang semakin pesat pada dewasa ini menuntut setiap badan usaha yang bergerak dalam sektor perekonomian untuk dapat mengantisipasi semua perubahan yang banyak terjadi. Dan salah satu kendala yang mungkin terjadi pada perusahaan yang akan melakukan pengembangan usahanya adalah saat perusahaan tersebut memerlukan tambahan investasi baru. Misalnya saja dengan pengadaan barang-barang modal.

Pengadaan barang-barang modal perusahaan ini tentunya membutuhkan dana yang relatif besar. Jarang ada perusahaan yang menyediakan dana dari dalam perusahaan sendiri untuk mendapatkan barang-barang modal tersebut. Dan untuk menyediakan barang-barang modal yang dibutuhkan, perusahaan mempunyai beberapa alternatif pilihan yang biasa digunakan, antara lain adalah sebagai berikut:
• Membeli dengan dana yang tersedia (modal sendiri).
• Membeli dengan fasilitas kredit bank.
• Membiayai dengan cara leasing.

Untuk pembiayaan dengan dana sendiri seringkali terbentur pada masalah keterbatasan dana perusahaan yang tersedia. Dengan demikian pula apabila perusahaan menggunakan fasilitas kredit dari bank dimana perusahan biasanya terbentur pada prosedur yang rumit dari pihak perbankan dan juga adanya pembatasan jumlah kredit yang diperoleh yang bisanya dikenal dengan sebutan 3L yaitu: Legal, Limit dan Lending. Oleh karena itu, pembiayaan secara leasing merupakan alternatif yang sangat tepat dan menguntungkan bagi perusahaan.

Namun dalam perkembangannya, kegiatan leasing seringkali dihadapkan pada suatu permasalahan yang berkaitan dengan masalah tentang terminasi atau pemutusan terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Ada tiga hal yang menyebabkan terjadinya terminasi dalam transaksi leasing, yaitu:
• Force Majeur adalah terputusnya transaksi leasing, seperti misalnya karena kebakaran, bencana alam dan lain-lain.
• Default adalah terputusnya transaksi leasing karena lesee tidak dapat memenuhi pembayaran lease payment serta kewajiban lainnya sehingga kontrak finance lease berakhir lebih cepat.
• Sebab ekonomis, maksudnya adalah apabila lessee mengakhiri masa lease sebelum waktunya karena pertimbangan ekonomis semata dengan membayar sekaligus kewajiban yang tersisa.




Pembahasan
Leasing adalah perjanjian kontrak antara pihak yang menyewakan (lessor) dengan pihak yang menyewa asset tertentu (lessee). Perjanjian menetapkan bahwa penyewa mempunyai hak untuk menggunakan asset tertentu, kemudian sebagai imbalannya, penyewa membayar sejumlah kas tertentu yang tetap setiap periodenya kepada pihak yang menyewakan.

Secara garis besar,teknik pembiayaan leasing dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu: Operating lease adalah jenis leasing yang umumnya digunakan dan biasanya memiliki jangka waktu pendek. Dalam suatu operating lease, lessee (penyewa) dapat hak untuk menggunakan asset selama periode waktu tertentu dan pada akhir kesepakatan lessee dapat memiliki opsi yaitu membeli produk yang menjadi objek leasing tersebut. Keuntungannya, dengan leasing maka lessee dapat memperoleh peralatan tersebut tanpa membeli dengan harga full. Berikut adalah ciri - ciri sistem penyewaan operasional:
- perusahaan leasing sebagai pemilik asset.
- Penyewa secara berkala membayar kepada lessor sejumlah tertentu tapi tidak seluruh biaya/ nilai perolehan atas objek leasing.
- Perusahaan leasing menanggung resiko ekonomis dan pemeliharaan objek leasing.
- Penyewa harus mengembalikan objek leasing pada akhir periode.
- Penyewa dapat membatalkan kontrak leasing sebelum akhir periode.
- Jangka waktu leasing umumnya lebih pendek dari umur ekonomis objek leasing.

Capital Lease terdiri dari dua jenis yaitu Direct Financial Lease dan Sale and Lease Back. Direct financial lease adalah bentuk penyewa sekaligus me-leasing-kan barang tersebut kepada penyewa yang bersangkutan. Spesifikasi, harga dan supplier objek leasing ditentukan lessee dengan tujuan untuk memperoleh barang sesuai dengan yang dibutuhkan. Sementara itu sale and lease back adalah leasing dimana seseorang atau perusahaan mempunyai asset dan asset tersebut dijual kepada perusahaan leasing (lessor), kemudian lessor dengan lessee melakukan kontrak sewa guna usaha (leasing) dengan kontrak objek yang sama. Berikut ini adalah ciri - ciri sistem penyewaan financial atau sewa beli:
- penyewa sebagai pemilik objek leasing.
- Penyewa berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar (lessee payment) terdiri dari biaya (angsuran) objek leasing ditambah dengan biaya-biaya lain.
- Selama periode kontrak tidak dapat dibatalkan (non-cancellable) secara sepihak.
- Penyewa mempunyai opsi untuk membeli objek leasing sesuai dengan nilai residu yang disepakati pada akhir periode leasing.
- Resiko ekonomis dan biaya pemeliharaan ditanggung penyewa.
- Lessor mengharapkan dapat menerima kembali seluruh harga barang modal yang disewakan termasuk biaya-biaya lainnya (bunga, pajak, asuransi, biaya pemeliharaan, dll).

Kelebihan dan kekurangan leasing sebagai salah satu alternatif lembaga pembiayaan yang dipilih oleh perusahaan adalah sebagai berikut:
• Kelebihan Leasing :
- Pembiayaan penuh : Transaksi leasing sering dilakukan tanpa uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan hingga 100%.
- Lebih flexible : Leasing dikatakan lebih flexible dibandingkan dengan pembiayaan perbankan karena pembayaran sewanya bisa diatur, disesuaikan dengan kemampuan lessee.
- Off Balance Sheet : Jenis aktiva yang termasuk dalam kategori leasing tidak tercantum dalam kekayaan perusahaan.
- Pertimbangan akibat kemajuan teknologi : Artinya perusahaan – perusahaan tidak terhindar dari kerugian akibat perkembangan teknologi yang demikian cepat.
- Meningkatkan Debt Capacity : Yaitu kapasitas hutangnya meningkat.

• Kelemahan Leasing:
- Force Majeur adalah terputusnya transaksi leasing, seperti misalnya karena kebakaran, bencana alam dan lain-lain.
- Default adalah terputusnya transaksi leasing karena lesee tidak dapat memenuhi pembayaran lease payment serta kewajiban lainnya sehingga kontrak finance lease berakhir lebih cepat.
- Sebab ekonomis, maksudnya adalah apabila lessee mengakhiri masa lease sebelum waktunya karena pertimbangan ekonomis semata dengan membayar sekaligus kewajiban yang tersisa.

Jenis barang modal yang sering dijadikan objek leasing adalah kendaraan baik mobil, motor, pesawat terbang, traktor, mesin-mesin yang digunakan untuk suatu proyek bangunan termasuk jalan, mesin fotocopy, kapal, kontraktor, dll dengan harga yang relatif besar.

Kesimpulan
perkembangan ekonomi yang semakin pesat pada dewasa ini menuntut setiap badan usaha yang bergerak dalam sektor perekonomian untuk dapat mengantisipasi semua perubahan yang banyak terjadi. Dan salah satu kendala yang mungkin terjadi pada perusahaan yang akan melakukan pengembangan usahanya adalah saat perusahaan tersebut memerlukan tambahan investasi baru.
Dalam keadaan realnya, perusahaan sebenarnya mempunyai beberapa alternatif pilihan yang biasa digunakan, antara lain adalah sebagai berikut:
• Membeli dengan dana yang tersedia (modal sendiri).
• Membeli dengan fasilitas kredit bank.
• Membiayai dengan cara leasing.

Namun dari ketiga alternatif tersebut leasing dianggap sebagai salah satu metode pembiayaan yang paling ideal bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha mereka. Baik dari segi persaingan maupun kebutuhan akan investasi akan barang modal.

Pada kenyataannya, dalam transaksi lease tidak semua berakhir dengan kesepakatan, seperti dijelaskan bahwa terminasi atau pemutusan atas transaksi leasing tersebut atau lessor harus dibukukan baik keuntungan maupun kerugian yang terjadi akibat adanya penjualan tersebut dimuka.
PT. Federal International Finance merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Pada PT. Federal International Finance ini juga terdapat beberapa kasus terminasi dimana yang paling sering terjadi adalah kasus terminasi yang disebabkan oleh sebab ekonomis dimana kebanyakan dari para konsumen mengakhiri masa lease sebelum pada waktunya dengan cara membayar sekaligus kewajiban yang tersisa.

0 komentar:


Posting Komentar

Situs Jual Beli Populer

Best Sponsored

Sponsored by

SMS GRATS

Fans Blogger Unsika

Blogger Karawang
 

Google Adsense

followers

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF